Indonesia
merupakan negeri yang kaya akan budaya dan kuliner. Macam-macam daerah memiliki
kuliner yang berbeda-beda dan ada pula kuliner yang sama namun memiliki nama
yang berbeda pada setiap daerah. Salah satu kuliner yang pada dasarnya
merupakan produk yang sama namun memiliki sebutan yang berbeda adalah tape.
Tape merupakan makanan yang memiliki sebutan yang berbeda untuk beberapa
wilayah di Indonesia. Di daerah Bandung, tape disebut dengan peuyeum, sedangkan
di daerah Minang tape disebut tapai. Tapai atau peuyeum ini merupakan makanan
yang sama, yaitu singkong (ketela) dan beras ketan yang difermentasi. Tapai
yang berbahan beras ketan disebut juga dengan tape ketan, sedangkan yang
berasal dari singkong disebut dengan tape singkong.
Makanan
ini banyak disenangi oleh masyarakat Indonesia karena memiliki aroma dan rasa
yang khas. Cara pembuatannya pun relatif mudah dan murah. Tape singkong
biasanya banyak digunakan untuk bahan campuran pada es campur atau es doger.
Sedangkan tape ketan biasanya disajikan bersama dengan beras ketan putih yang
sudah dimasak lalu ditumbuk (Uli). Tape ketan ini biasanya disajikan pada saat
hari-hari spesial, contohnya pada acara hajatan. Banyak orang yang suka memakan
tape ketan ini karena rasanya manis dan enak, tape ini juga mengeluarkan air
dari hasil fermentasinya, sehingga air itu terasa manis. Namun, melihat
masyarakat banyak yang menyukainya, maka saat ini banyak sekali para pedagang
yang berkeliling menjual tape ketan beserta uli dengan berjalan kaki.
Tape
ketan dan tape uli bisa dibuat oleh siapa saja, asalkan mengetahui cara
pembuatannya, dan tahu ragi jenis apa yang bisa ditambahkan untuk proses
fermentasi dari singkong ataupun beras ketan tersebut. pembuatannya cukup dengan
melakukan proses fermentasi terhadap bahan yang sudah dicuci hingga bersih,
lalu tambahkan ragi pada bahan tersebut yaitu singkong dan tapai ketan hitam.
Makanan ini merupakan makanan yang enak dan manis, sehingga banyak digemari.
Namun, saat ini banyak isu yang mengatakan bahwa tapai itu “Haram”, karena
tapai itu mengandung alkohol.
Isu
tersebut sempat membuat saya menjadi penasaran dan khawatir, apakah isu
tersebut benar atau tidak. Lalu saya mencoba mencari tahu jawaban atas
pernyataan tersebut, yang mengatakan bahwa tape itu haram, karena mengandung
alkohol. Lalu pada saat saya mengikuti sebuah Training Of Trainer Ikatan
Mahasiswa Peduli Halal, disitu saya mendapatkan jawabannya, bahwa pada dasarnya
yang diharamkan untuk diminum adalah “Khamar” bukan alkohol. Dan larangan itu
sangat jelas tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang
mengatakan bahwa : “Semua
yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)
Alkohol
merupakan senyawa organik yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus
hidroksil (-OH) yang berikatan dengan atom karbon (C). alkohol memiliki rumus
umum yaitu R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil sedangkan Ar merupakan
gugus aril.
Minuman
beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol dan ada beberapa senyawa
lain seperti metanol, asetaldehida dan etilasetat yang didapat dari hasil
fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang
mengandung karbohidrat. Minuman beralkohol ini juga dapat terbentuk karena
memang sengaja ditambahkan etanol dan/atau metanol, sehingga terbentuklah
minuman beralkohol.
Pada
dasarnya alkohol yang terdapat didalam tape tidaklah haram, karena tidak semua
bahan yang mengandung alkohol itu dapat memabukan, dan tidak semua yang
memabukkan pasti mengandung alkohol. Sedangkan khamr adalah zat yang terkandung
di dalam makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh orang normal (bukan
pemabuk), maka akan menimbulkan efek memabukkan. Sehingga segala sesuatu yang
dapat memabukkan sudah pasti hukumnya “Haram”, meskipun tidak mengandung
alkohol.
Sehingga
jika tape dikonsumsi masih dalam batas normal dan tidak menimbulkan rasa mabuk,
maka tape itu tidak dapat dikatakan “haram”. Karena yang haram adalah yang
dapat menimbulkan rasa mabuk. Karena menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tidak
dijelaskan di dalam Alquran atau Hadits yang mengatakan bahwa minuman yang
diharamkan adalah alkohol, melainkan yang diharamkan adalah Khamr.
Minuman
seperti bir, vodka, wiski, wine, sampanye, arak, sake dan rhum merupakan
minuman yang tergolong ke dalam golongan khamr, karena minuman-minuman tersebut
dapat memabukkan, sehingga hukum mengonsumsinya adalah “Haram”. Sedangkan tape
walaupun mengandung alkohol, tapi tidak dapat dikatakan bahwa tape tersebut
merupakan makanan yang “haram”, karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa
sebanyak apapun orang mengonsumsi tape,
tidak akan menimbulkan rasa mabuk. Paling-paling efek samping yang terjadi
adalah rasa panas di dalam perut dan diare. Dan sampai dengan saat ini tidak
ada laporan yang mengatakan bahwa tape itu membuat orang mabuk. Sehingga tape
tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan khamr. Jadi mengonsumsi tape tidaklah
haram, melainkan halal. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI tentang Makanan dan
Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar
(baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal).
Isu
bahwa tape itu haram juga sama halnya dengan isu yang mengatakan bahwa durian
dan buah pir pun haram karena mengandung alkohol. Namun durian dan buah pir
tidak dapat menimbulkan rasa mabuk jika dikonsumsi berlebihan, hanya saja dapat
menimbulkan rasa panas pada perut. Sehingga tape, durian dan buah pir tidak
termasuk dalam golongan khamr, karena tidak memabukkan. Jadi tidak selamanya
minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil
fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya
tetap halal.
Namun,
jika kita mengonsumsi khamr baik sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram.
Karena dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi yang mengatakan bahwa “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka
sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).
Jadi kita tidak boleh mengonsumsi makanan atau
minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit apalagi banyak. Jadi, jika anda mencampurkan setetes
wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga
dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black
forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu
menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.
Tahukah anda, ada hadits yang
mengatakan bahwa jangankan meminum khamr, memperjualbelikannya pun hukumnya
haram. Sehingga siapapun yang berkaitan dengan jual beli khamr, maka mereka
akan mendapatkan dosa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini : “Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia
masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.”
(Riwayat Muslim)
Lalu dalam sebuah hadits riwayat
Tarmizi dan Ibnu Majah, dijelaskan bahwa ada 10 golongan orang yang mendapat
dosa jika terlibat dalam proses jual beli khamr, seperti berikut ini : “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang
minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta
dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan
harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi
dan Ibnu Majah).
Jadi marilah kita mulai untuk lebih teliti dalam
mengonsumsi makanan atau minuman, mengingat halal merupakan hal yang sangat
perlu dan penting untuk dipertimbangkan, karena sesungguhnya Saad Ibnu Ubayyin memohon kepada Rasulullah SAW agar
didoakan kepada Allah Swt agar doanya diterima (mustajab), maka Rasulullah SAW
bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR.
Tabrani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar