Minggu, 07 Juni 2015

KAJIAN HALAL ; Tape Halal atau Haram ?

       Indonesia merupakan negeri yang kaya akan budaya dan kuliner. Macam-macam daerah memiliki kuliner yang berbeda-beda dan ada pula kuliner yang sama namun memiliki nama yang berbeda pada setiap daerah. Salah satu kuliner yang pada dasarnya merupakan produk yang sama namun memiliki sebutan yang berbeda adalah tape. Tape merupakan makanan yang memiliki sebutan yang berbeda untuk beberapa wilayah di Indonesia. Di daerah Bandung, tape disebut dengan peuyeum, sedangkan di daerah Minang tape disebut tapai. Tapai atau peuyeum ini merupakan makanan yang sama, yaitu singkong (ketela) dan beras ketan yang difermentasi. Tapai yang berbahan beras ketan disebut juga dengan tape ketan, sedangkan yang berasal dari singkong disebut dengan tape singkong.

          Makanan ini banyak disenangi oleh masyarakat Indonesia karena memiliki aroma dan rasa yang khas. Cara pembuatannya pun relatif mudah dan murah. Tape singkong biasanya banyak digunakan untuk bahan campuran pada es campur atau es doger. Sedangkan tape ketan biasanya disajikan bersama dengan beras ketan putih yang sudah dimasak lalu ditumbuk (Uli). Tape ketan ini biasanya disajikan pada saat hari-hari spesial, contohnya pada acara hajatan. Banyak orang yang suka memakan tape ketan ini karena rasanya manis dan enak, tape ini juga mengeluarkan air dari hasil fermentasinya, sehingga air itu terasa manis. Namun, melihat masyarakat banyak yang menyukainya, maka saat ini banyak sekali para pedagang yang berkeliling menjual tape ketan beserta uli dengan berjalan kaki.

          Tape ketan dan tape uli bisa dibuat oleh siapa saja, asalkan mengetahui cara pembuatannya, dan tahu ragi jenis apa yang bisa ditambahkan untuk proses fermentasi dari singkong ataupun beras ketan tersebut. pembuatannya cukup dengan melakukan proses fermentasi terhadap bahan yang sudah dicuci hingga bersih, lalu tambahkan ragi pada bahan tersebut yaitu singkong dan tapai ketan hitam. Makanan ini merupakan makanan yang enak dan manis, sehingga banyak digemari. Namun, saat ini banyak isu yang mengatakan bahwa tapai itu “Haram”, karena tapai itu mengandung alkohol.

             Isu tersebut sempat membuat saya menjadi penasaran dan khawatir, apakah isu tersebut benar atau tidak. Lalu saya mencoba mencari tahu jawaban atas pernyataan tersebut, yang mengatakan bahwa tape itu haram, karena mengandung alkohol. Lalu pada saat saya mengikuti sebuah Training Of Trainer Ikatan Mahasiswa Peduli Halal, disitu saya mendapatkan jawabannya, bahwa pada dasarnya yang diharamkan untuk diminum adalah “Khamar” bukan alkohol. Dan larangan itu sangat jelas tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang mengatakan bahwa : “Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)

    Alkohol merupakan senyawa organik yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang berikatan dengan atom karbon (C). alkohol memiliki rumus umum yaitu R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil sedangkan Ar merupakan gugus aril.

         Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol dan ada beberapa senyawa lain seperti metanol, asetaldehida dan etilasetat yang didapat dari hasil fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Minuman beralkohol ini juga dapat terbentuk karena memang sengaja ditambahkan etanol dan/atau metanol, sehingga terbentuklah minuman beralkohol.

      Pada dasarnya alkohol yang terdapat didalam tape tidaklah haram, karena tidak semua bahan yang mengandung alkohol itu dapat memabukan, dan tidak semua yang memabukkan pasti mengandung alkohol. Sedangkan khamr adalah zat yang terkandung di dalam makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh orang normal (bukan pemabuk), maka akan menimbulkan efek memabukkan. Sehingga segala sesuatu yang dapat memabukkan sudah pasti hukumnya “Haram”, meskipun tidak mengandung alkohol.

            Sehingga jika tape dikonsumsi masih dalam batas normal dan tidak menimbulkan rasa mabuk, maka tape itu tidak dapat dikatakan “haram”. Karena yang haram adalah yang dapat menimbulkan rasa mabuk. Karena menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tidak dijelaskan di dalam Alquran atau Hadits yang mengatakan bahwa minuman yang diharamkan adalah alkohol, melainkan yang diharamkan adalah Khamr.

           Minuman seperti bir, vodka, wiski, wine, sampanye, arak, sake dan rhum merupakan minuman yang tergolong ke dalam golongan khamr, karena minuman-minuman tersebut dapat memabukkan, sehingga hukum mengonsumsinya adalah “Haram”. Sedangkan tape walaupun mengandung alkohol, tapi tidak dapat dikatakan bahwa tape tersebut merupakan makanan yang “haram”, karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa sebanyak apapun  orang mengonsumsi tape, tidak akan menimbulkan rasa mabuk. Paling-paling efek samping yang terjadi adalah rasa panas di dalam perut dan diare. Dan sampai dengan saat ini tidak ada laporan yang mengatakan bahwa tape itu membuat orang mabuk. Sehingga tape tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan khamr. Jadi mengonsumsi tape tidaklah haram, melainkan halal. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal).

         Isu bahwa tape itu haram juga sama halnya dengan isu yang mengatakan bahwa durian dan buah pir pun haram karena mengandung alkohol. Namun durian dan buah pir tidak dapat menimbulkan rasa mabuk jika dikonsumsi berlebihan, hanya saja dapat menimbulkan rasa panas pada perut. Sehingga tape, durian dan buah pir tidak termasuk dalam golongan khamr, karena tidak memabukkan. Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Namun, jika kita mengonsumsi khamr baik sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. Karena dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi yang mengatakan bahwa “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).

           Jadi kita tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit apalagi banyak. Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.

    Tahukah anda, ada hadits yang mengatakan bahwa jangankan meminum khamr, memperjualbelikannya pun hukumnya haram. Sehingga siapapun yang berkaitan dengan jual beli khamr, maka mereka akan mendapatkan dosa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)

            Lalu dalam sebuah hadits riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah, dijelaskan bahwa ada 10 golongan orang yang mendapat dosa jika terlibat dalam proses jual beli khamr, seperti berikut ini : “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah).


        Jadi marilah kita mulai untuk lebih teliti dalam mengonsumsi makanan atau minuman, mengingat halal merupakan hal yang sangat perlu dan penting untuk dipertimbangkan, karena sesungguhnya Saad Ibnu Ubayyin memohon kepada Rasulullah SAW agar didoakan kepada Allah Swt agar doanya diterima (mustajab), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR. Tabrani).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar