Brem adalah satu diantara sekian banyak
makanan khas dari Jawa Timur. Penganan ini merupakan salah satu penganan khas
yang banyak disukai oleh para pelancong yang datang ke Jawa Timur. Brem disukai
karena rasanya yang manis dan sedikit ada sensasi mentolnya. Padahal sensasi
mentol tersebut merupakan efek dari adanya kandungan sorbitol pada penganan
tersebut. Selama ini yang diketahui oleh banyak orang, brem hanya ada dalam
bentuk padat tapi ternyata ada juga brem dalam bentuk cair.
Cara
pembuatan brem cair :
1.
Siapkan bahan baku yang terdiri atas beras ketan, beras
ketan hitam, dan ragi tape.
2.
Kedua beras ketan tersebut dicampurkan menjadi satu dan
direndam selama satu malam.
3.
Ditiriskan dan dikukus sampai matang, menjadi nasi.
4.
Nasi ketan ini, didinginkan di sebuah ruang serta diberi
ragi yang telah dihaluskan, dicampur secara merata dan dibungkus dengan plastik
atau daun pisang.
5.
Bungkusan tersebut difermentasikan selama 3-5 hari hingga berbentuk
tape. Tape kemudian dipres untuk mengeluarkan cairan, sedangkan ampasnya
dibuang.
6. Cairan yang dihasilkan
dari tape tersebut didiamkan dan beberapa saat kemudian dipasteurisasi atau
direbus dalam suhu di bawah titik didih dalam kurun waktu tertentu.
7.
Air
tape yang telah terkumpul kemudian didiamkan selama tujuh bulan. Selama kurun
waktu tersebut, padatan yang terdapat dalam air tape akan mengendap, sehingga
brem menjadi jernih. Cairan brem jernih kemudian dituang secara hati-hati ke
dalam botol untuk dipasarkan.
8. Kekeruhan pada brem dapat berasal dari
sisa-sisa karbohidrat, zat warna bahan dan sel-sel khamir yang mengendap. Untuk
mengatasi masalah tersebut dapat ditambahkan bahan-bahan penjernih seperti
gelatin sebanyak 50 mg/100 ml brem. Penjernihan dapat pula dilakukan dengan
pengendapan menggunakan sentrifuse pada suhu 5oC dengan kecepatan
12.000 rpm. Setelah itu, brem dapat dikemas dalam botol dan dipasarkan. Brem
cair merupakan minuman dengan rasa manis agak sedikit asam, berwarna merah,
dengan kandungan alkohol 3-10 persen.
Cara pembuatan brem padat :
1.
tape ketan ditambahkan ragi kemudian
difermentasikan selama 3-4 hari atau 5-8 hari.
2.
Hasilnya, diperas dengan demikian
dihasilkan cairan tape.
3.
Cairan itu dididihkan hingga menghasilkan
cairan kental.
4.
Berikutnya, cairan kental itu dituangkan ke
dalam plastik untuk didinginkan selama 6-12 hari.
5.
Bisa
juga dibentuk lempengan bulat di dalam batang bambu dan dibiarkan dalam suhu
ruang selama 12-24 jam dan dikeringkan di bawah terik matahari.
Menurut Dosen
Teknologi dan Pangan IPB, Anton Apriyantono, beliau mengatakan bahwa ternyata brem
itu ada 2 macam yaitu brem padat dan cair. Brem yang selama ini kita makan dan
dijadikan oleh-oleh adalah brem padat. sedangkan brem cair hanya banyak
terdapat di wilayah Bali dan Lombok. Namun, brem cair di kedua wilayah tersebut
disalahgunakan. Masyarakat disana banyak yang menggunakan brem cair tersebut
untuk mabuk. Hal ini disebabkan tingginya kadar alkohol yang tinggi pada brem
cair tersebut. sehingga dengan adanya kejadian seperti itu, masyarakat menjadi
resah dan bingung terkait kehalalan brem yang biasa mereka makan selama ini.
Karena brem cair dapat memabukkan, dikhawatirkan bahwa hukumny adalah haram,
sehingga masyarakat pun khawatir dengan status kehalalan brem padat, karena
pada dasarnya brem padat pun terbentuk dari bahan baku yang sama.
Hasil penelitian Winarno et al (1983)
menunjukkan bahwa zat kimia yang paling banyak terdapat dalam brem padat adalah
gula, pati terlarut, dan asam laktat. Brem padat merupakan sumber gula yang
baik. Di dalam 100 gram brem terkandung 65,18 g gula, sehingga rasanya manis
dan sekaligus sebagai sumber energi yang baik. Brem cair dibuat seperti halnya
pembuatan tape ketan selama 4 hari fermentasi. Cairan yang keluar dipisahkan dan
tape dipres untuk diambil airnya yang belum menetes. Air tape yang dihasilkan
dari proses fermentasi kurang lebih 50% dari berat ketan yang diolah. Sedangkan
dari perasan ketan, diperoleh juga cairan sebanyak 50%. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa brem padat itu baik untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan.
Komisi Fatwa MUI telah
menetapkan bahwa minuman keras (khamr)
adalah minuman yang mengandung alkohol satu persen atau lebih. Dari
sinilah kekhawatiran akan kehalalan tape ketan itu muncul yaitu dari kadar
alkoholnya yang tinggi. Hasil penelitian mengenai kadar alkohol tape selama
fermentasi (proses pembuatan tape) diketahui bahwa, setelah 3 hari (dihitung
dari mulai pembuatan, tepatnya sesudah beras ketan ditambah dengan ragi) kadar alkohol tape sudah lebih dari 3 persen.
Dalam hal yang ditanyakan
di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan
umum dalam sabdanya, “Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap
sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan
(bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
At-Tirmidzy).
Selain itu, Anton menuturkan secara ilmiah cairan asal pembuatan
brem mengandung alkohol serta komponen padatan terlarut. Seperti gula-gula
sederhana yang terdiri dari mono dan/atau disakarida, asam organik serta sorbitol. Sorbitol ini, kelak
mampu memberikan rasa dingin di lidah tatkala konsumen mengonsumsi brem. Pada
saat produsen memanaskan cairan tersebut, sebagian besar alkohol sudah pasti
menguap. Dan yang tersisa adalah alkohol yang masih ikut bersama sisa air.
Kadar air brem padat, jelasnya, yang diperdagangkan di bawah 15 persen. Dengan
demikian, padatan yang dikonsumsi sebagai penganan yang disebut brem itu,
mengandung sebagian besar padatan terlarut yaitu gula-gula sederhana, asam-asam
organik dan sorbitol. Tak hanya itu, brem padat juga mengandung sejumlah kecil
vitamin, air dan sedikit alkohol.
Jadi jelaslah bahwa penetapan hukum brem padat dan brem cair ternyata berbeda
satu sama lain. Brem padat tidak diharamkan karena tidak menimbulkan mabuk bagi
orang yang mengonsumsinya, sedangkan brem cair dapat ditetapkan haram hukumnya,
mengingat efek memabukkan yang ditimbulkan setelah mengonsumsi brem cair
tersebut. sehingga sangatlah jelas bahwa brem cairlah yang haram untuk
dikonsumsi, sedangkan brem padat tidak apa-apa jika dikonsumsi.
Alasan mengapa brem cair diharamkan karena Brem cair dibuat melalui proses
fermentasi, dengan kandungan alkohol 3-10 persen, kadar alkohol dapat
berubah-ubah selama penyimpanan. Kenaikan kadar alkohol terjadi akibat proses
fermentasi yang terus berlangsung selama penyimpanan. Jangan disamakan antara
tapai (tape dari singkong) dan air tape beras ketan dengan Brem Bali Cair. ada
sebuah hujjah atau argument dari Rasulullah tentang hal proses fermentasi ini :
“Minumlah sari buah itu selagi belum menjadi khamr”, kemudian sahabat bertanya:
“Berapa lama ia menjadi khamr?”, Rasul menjawab: “Ia menjadi khamr dalam waktu
3 hari”. (HR Ahmad).
Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang diketuai
oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelasakan tentang hukum mengkonsumsi cuka
yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di
atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi)
dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga)
adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam
(kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan
meminumnya.” Sehingga semakin
jelaslah bahwa brem cair itu haram, sedangkan brem padat tidak haram (halal).
-sudah diterbitkan di Majalah Foodreview Kulinologi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar