Minggu, 17 Juli 2016

Pemakaian Kosmetik Waterproof Terhadap Sah atau Tidaknya Wudhu






Produk kosmetik bukan menjadi hal yang baru untuk kaum wanita, karena kosmetik sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Kosmetik yang digunakan tentunya berbeda tetapi memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mempercantik pemakainya. Wanita merupakan makhluk yang ingin terlihat cantik dan menarik sehingga mereka menggunakan kosmetik untuk mempercantik dirinya. Mempercantik diri tidaklah salah dan tetap diperbolehkan dalam syariat Islam, namun haruslah sesuai syariat Islam yaitu tidak berlebih-lebihan, sederhana, dan tidak membuat terjadinya pergunjingan saat orang lain melihatnya.

Pada umumnya wanita akan berdandan saat mereka akan menghadiri suatu acara baik itu acara pernikahan, tasyakuran, wisuda maupun yang lainnya. Sehingga kosmetik merupakan hal yang sudah sangat melekat pada diri setiap wanita. Islam juga tidak melarang wanita untuk merias diri mereka, namun wanita diperbolehkan berdandan yang sewajarnya pada muka, telapak tangan maupun pakaian yang dikenakannya asalkan masih dalam batasan yang wajar bagi seorang muslimah.

Apa itu kosmetik?
Kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Pada umumnya kosmetik terdiri dari campuran berbagai senyawa kimia baik yang berasal dari alam maupun yang berasal dari bahan sintetis. Namun Amerika Serikat, Food, and Drug Administration (FDA) mendefinisikan kosmetik yaitu suatu produk yang dimaksudkan untuk membersihkan, mempercantik dan mempromosikan daya tarik atau mengubah penampilan tanpa mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh. Menurut Kementerian Kesehatan RI, kosmetik tidak ditujukan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu pernyakit, karena yang berfungsi mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit adalah obat. Sehingga disimpulkan bahwa obat dan kosmetik merupakan dua hal yang berbeda.

Apa saja jenis kosmetik?
Kementerian Kesehatan RI menggolongkan kosmetik menjadi 12 seperti berikut ini
  • Kosmetik untuk bayi, misalnya bedak bayi
  • Kosmetik untuk mandi, misalnya sabun mandi
  • Kosmetik untuk mata, misalnya maskara
  • Kosmetik untuk rambut, misalnya hair spray
  • Kosmetik untuk make up, misalnya bedak dan lipstik
  • Kosmetik untuk untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi
  • Kosmetik untuk kebersihan badan, misalnya deodorant
  • Kosmetik untuk perawatan kuku, misalnya cat kuku
  • Kosmetik untuk perawatan kulit, misalnya pelembab
  • Kosmetik untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation
  • Kosmetik untuk cukur, misalnya sabun cukur
  •  Wangi-wangian, misalnya parfum
 Kosmetik dibagi menjadi dua yaitu kosmetik waterproof dan water resistant. Kosmetik waterproof adalah jenis kosmetik yang sulit luntur jika terkena air dan lebih cocok digunakan untuk jenis kulit normal cenderung kering. Sedangkan, kosmetik water resistant adalah jenis kosmetik yang cukup kuat menempel di wajah sekalipun terkena keringat dan lebih cocok untuk jenis kulit berminyak.

Produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang ada berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil) yang disebut dimethicone di dalamnya. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut dan melembabkan kulit. Selain itu, ia juga membantu agar produk mudah diserap.
Dimethicone biasa digunakan untuk mengurangi rasa gatal dan pengelupasan kulit sehingga dimethicone sering dipakai untuk mengatasi ruam popok, luka bakar maupun iritasi akibat radioterapi. Namun, penggunaan dimethicone memiliki efek samping seperti munculnya iritasi pada kulit seperti sensasi terbakar atau perih. Bahan lainnya seperti Copolyol dimethicone digunakan dalam kosmetik tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut. Dimethicone dan Copolyol dimethicone merupakan komponen dalam kosmetik yang tidak baik untuk lingkungan “non-biodegradable”. Kedua senyawa ini dapat meyebabkan iritasi dan diduga sebagai penyebab tumor serta akan terakumulasi di dalam hati, hal tersbeut akan memberatkan kerja hati. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. Selain itu kosmetik waterproof merupakan jenis kosmetik air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Maka untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik waterproof dapat dibersihkan.

Surfaktan yang baik adalah yang berperan sebagai anti alergi, anti iritasi, bau dan warna yang tidak berlebihan, reaksi yang merugikan diminimalisir, bebas dari kotoran dan tidak toksik. Umumnya pembersih yang digunakan untuk membersihkan kosmetik dalam bentuk milk cleancer dan face tonik. Milk cleanser adalah salah satu jenis produk yang berfungsi untuk membersihkan sisa make up maupun kotoran yang ada pada wajah. Tekstur dari milk cleanser mirip seperti hand and body lotion, lebih tebal namun milk cleanser lebih cair dan berwarna putih. Sedangkan, face tonik juga merupakan salah satu jenis produk yang berfungsi untuk membersihkan sisa make up maupun kotoran yang terdapat pada wajah, namun berbeda dengan milk cleanser, tekstur face tonik lebih cair, ringan dan berwarna bening seperti air. Aroma face tonik beraroma alcohol tetapi tidak terlalu menyengat. Hal ini tergantung komposisi alcohol yang terdapat dalam setiap produk. Karena setiap produk face tonik memiliki kandungan alcohol yang berbeda, bahkan ada pula yang non-alkohol.
Kandungan alcohol yang terdapat dalam face tonik sangatlah perlu untuk diperhatikan dan dikritisi, mengingat bahwa alcohol merupakan bahan haram yang jika dikonsumsi atau jika terkena bagian tubuh maupun pakaian yang dikenakan.



Kelebihan dari kosmetik waterproof yaitu riasan bertahan lebih lama, tidak mudah luntur dan pemakainya tidak perlu berulang-ulang merias wajahnya. Namun, dibalik kelebihan dari kosmetik waterproof ternyata terdapat juga kekurangan dari kosmetik jenis ini yaitu kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Pelarut ini biasanya cukup keras, sehingga dapat menghapus sebum penting dari kulit. Jika dihapus, kulit akan menjadi rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan berbagai masalah kulit lainnya.

Selain itu kosmetik waterproof yang tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi malas membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu, sedangkan penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik-kosmetik waterproof tersebut. Sedangkan menurut hadits fungsi dari wudhu yaitu sebagai berikut :Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


« إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُأَوِ الْمُؤْمِنُفَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِفَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِفَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِحَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ ».

“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua tangannya. Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah) Sehingga muncullah pertanyaan, bagaimana dengan wudhu yang kita lakukan saat wajah kita masih terdapat hasil riasan dari kosmetik waterproof tersebut? Sah kah wudhu yang telah kita lakukan? Mari kita kaji.

Menurut Dr. Isnawati Rais. MA, Dosen ilmu hadis Fakultas Syariah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu, oleh karena itu jika terdapat anggota wudhu yang tidak terkena air, maka tidak syah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik waterproof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Menggunakan cat kuku, maskara dan bedak waterproof  hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.

Allah berfirman dalam QS. Al-Mu’minun [23] : 51, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada orang beriman segala apa yang diperintahkan kepada para rasul.”Dasar hukum berdandan bagi seorang perempuan juga terdapat dalam QS. Al-A’raf [7] : 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik waterproof, sebaiknya kosmetik waterproof digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya yang tidak membuat wudhu menjadi tidak sah, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik waterproof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya. Sebagai muslimah kita harus pintar dalam memilih kosmetik, jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syariat Islam, percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata sang pencipta karena amalan kita yang tidak sempurna.

Perlu diingat pula bahwa berwudhu merupakan hal yang sangat penting sebelum kita melaksakan shalat, seperti sabda Rasulullah yang berbunyi : “Shalat tidak diterima tanpa adanya wudhu”. Sehingga, jika ada bagian tubuh yang seharusnya dibasuh tetapi tidak terbasuh, maka wudhunya tidak lengkap dan shalatnya menjadi tidak sah, karena wudhu adalah syarat sah nya shalat. Dalil yang mewajibkan untuk berwudhu sebelum melakukan shalat terdapat dalam QS. Al-Maidah [5] : 6 berikut ini :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu, sampai dengan kedua mata kaki dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dna tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Dalam membahas shalat dan wudhu, maka tidak akan jauh dari bahasan tentang tayamum. Tayamum yaitu mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan demgan niat untuk mendirikan shalat atau dengan kata lain bersuci dengan tanpa menggunakan air. Tayamum dapat dilakukan jika ingin berwudhu tapi dalam kondisi tidak mendapatkan air sama sekali. Hal ini biasa terjadi pada saat sedang berpergian ke tempat wisata ataupun ke tempat lainnya yang air pada toiletnya terbatas. Lalu bagaimana jika seorang muslimah yang masih menggunakan kosmetik waterproof ingin berwudhu tetapi tidak mendapatkan air?. Alangkah baiknya kosmetik yang ada pada wajahnya dibersihkkan terlebih dahulu dengan menggunakan pembersih kosmetiknya, lalu lakukanlah tayamum. Tetapi jika lupa membawa pembersih kosmetiknya dan tiudak mendapatkan air untuk membersihkan wajahnya, maka tetap lakukanlah tayamum dengan niat tulus untuk beribadah. Karena sesungguhnya Allah tidak menyulitkan dalam urusan agama-Nya. Seperti dalam surat Al-Hajj ayat 78, “Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagi kalian, dalam urusan agama ini suatu kesulitan”.Pada dasarnya berdandan itu diperbolehkan dalam Islam tetapi masih dalam batasan yang tidak berlebihan dan tidak menghabiskan uang yang banyak hanya untuk berdandan. Dalam Islam pun dijelaskan bahwa wanita muslimah hanya boleh berdandan untuk dilihat oleh mahrom-nya, bukan untuk ditunjukkan kepada laki-laki lain yang bukan mahromnya. Namun, wanita muslimah tetaplah diperbolehkan untuk tampil cantik dan rapih tetapi penampilannya dapat menjaga harga diri dan kehormatannya sebagai seorang wanita serta kehormatan masyarakat di sekitarnya.



Jadi kosmetik waterpoof sah atau tidak untuk shalat?
1. Kosmetik waterproof halal jika produk tersebut sudah terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebegai produk yang sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI dan dalam kemasan sudah terdapat logo HALAL MUI.
2. Wudhu menjadi sah jika kita membersikah kosmetik waterproof tersebut hingga bersih ketika hendak mengambil air wudhu.
3. Wudhu menjadi tidak sah jika kita tidak membersikan kosmetik waterproof tersebut hingga bersih ketika kita hendak mengambil air wudhu.



 REFERENSI :
 http://www.islampos.com/hukum-berdandan-bagi-wanita-muslimah-171471/ ‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2000. Fiqih Wnita Edisi Lengkap (cetakan kelima). Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

http://imapelaregjkt.blogspot.co.id/2016/07/kosmetik-waterproof.html

Kamis, 28 April 2016

STRUKTUR KEPENGURUSAN IMAPELA REG.JAKARTA PERIODE 2016-2017


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam HALAL kader dakwah IMAPELA Reg.Jakarta!!
Selamat atas terpilihnya beberapa anggota untuk ikut berkontribusi dalam kepengurusan IMAPELA Reg.Jakarta periode 2016 -2017

Berikut struktur kepengurusan periode 2016 - 2017




CEO :
1. Mentri = Mira Asriyani
2. Wakil = Windy Rosila Utami
3. Sekretaris = Mila Rohmaniah

DIV.ORGANISASI :
1. Direct = Heni Widyastuti
2. Anggota =
   a. Sarah Juliyanti
   b. Novita Afriliani
   c. Fiqriyah Ayu
   d. Dini Puspita
   e. Latipa Catur

DIV.SOSIALISASI :
1. Direct = Hana Diar Amalia
2. Anggota =
   a. Santika Nadiawati
   b. Yuri Nasyrifah
   c. Annisa Elfitrah
   d. Kannia Nur O
   e. Widya Dwi Lestari

DIV.HALAL SCIENS :
1. Direct = Annisa Rostika Dewi
2. Anggota =
   a. Kartika Tri Nurina
   b. Dea Dwi Ayu
   c. Arifatul Haqqoh
   d. Defi Maya Ningrum
   e. Amelia Nur .R

DIV.IT :
1. Direct = Ika Rahmawati
2. Anggota =
   a. Farah Sulidestiawati
   b. Nadhrah Juhaida
   c. Rahmania Inaya
   d. Firda Rosdiana
   e. Dera Alghaniiyyu

DIV.FINANCE :
1. Direct = Nurul Awalia
2. Anggota =
   a. Fadhila Amalia
   b. Ratna Suminar
   c. Kokom Komariah
   d. Triyas Pangestuti
   e. Tifani Larasati

DIV.PUBLIC REALATION :
1. Direct = Siti Hajarahma
2. Anggota =
   a. Waode Nur .H
   b. Wahyu Permata .S.T.D
   c. Dewi Qhotifah
   d. Nur Azizah
   e. Chairunnisya

Semoga dikepengurusan periode 2016-2017 ini lebih baik dari sebelumnya
Aamiin Ya Rabbal 'Alamin..

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

http://imapelaregjkt.blogspot.com/2016/04/struktur-kepengurusan-periode-2016-2017.html

Kamis, 01 Oktober 2015

Kajian Halal ; Brem Jenis Apakah Yang Halal? Brem Padatkah Atau Brem Cair?

Brem adalah satu diantara sekian banyak makanan khas dari Jawa Timur. Penganan ini merupakan salah satu penganan khas yang banyak disukai oleh para pelancong yang datang ke Jawa Timur. Brem disukai karena rasanya yang manis dan sedikit ada sensasi mentolnya. Padahal sensasi mentol tersebut merupakan efek dari adanya kandungan sorbitol pada penganan tersebut. Selama ini yang diketahui oleh banyak orang, brem hanya ada dalam bentuk padat tapi ternyata ada juga brem dalam bentuk cair.
 Cara pembuatan brem cair :
1.      Siapkan bahan baku yang terdiri atas beras ketan, beras ketan hitam, dan ragi tape.
2.      Kedua beras ketan tersebut dicampurkan menjadi satu dan direndam selama satu malam.
3.      Ditiriskan dan dikukus sampai matang, menjadi nasi.
4.      Nasi ketan ini, didinginkan di sebuah ruang serta diberi ragi yang telah dihaluskan, dicampur secara merata dan dibungkus dengan plastik atau daun pisang.
5.      Bungkusan tersebut difermentasikan selama 3-5 hari hingga berbentuk tape. Tape kemudian dipres untuk mengeluarkan cairan, sedangkan ampasnya dibuang.
6.      Cairan yang dihasilkan dari tape tersebut didiamkan dan beberapa saat kemudian dipasteurisasi atau direbus dalam suhu di bawah titik didih dalam kurun waktu tertentu. 
7.      Air tape yang telah terkumpul kemudian didiamkan selama tujuh bulan. Selama kurun waktu tersebut, padatan yang terdapat dalam air tape akan mengendap, sehingga brem menjadi jernih. Cairan brem jernih kemudian dituang secara hati-hati ke dalam botol untuk dipasarkan.
8.      Kekeruhan pada brem dapat berasal dari sisa-sisa karbohidrat, zat warna bahan dan sel-sel khamir yang mengendap. Untuk mengatasi masalah tersebut dapat ditambahkan bahan-bahan penjernih seperti gelatin sebanyak 50 mg/100 ml brem. Penjernihan dapat pula dilakukan dengan pengendapan menggunakan sentrifuse pada suhu 5oC dengan kecepatan 12.000 rpm. Setelah itu, brem dapat dikemas dalam botol dan dipasarkan. Brem cair merupakan minuman dengan rasa manis agak sedikit asam, berwarna merah, dengan kandungan alkohol 3-10 persen.
Cara pembuatan brem padat :
1.      tape ketan ditambahkan ragi kemudian difermentasikan selama 3-4 hari atau 5-8 hari.
2.      Hasilnya, diperas dengan demikian dihasilkan cairan tape.
3.       Cairan itu dididihkan hingga menghasilkan cairan kental.
4.      Berikutnya, cairan kental itu dituangkan ke dalam plastik untuk didinginkan selama 6-12 hari.
5.       Bisa juga dibentuk lempengan bulat di dalam batang bambu dan dibiarkan dalam suhu ruang selama 12-24 jam dan dikeringkan di bawah terik matahari.

Menurut Dosen Teknologi dan Pangan IPB, Anton Apriyantono, beliau mengatakan bahwa ternyata brem itu ada 2 macam yaitu brem padat dan cair. Brem yang selama ini kita makan dan dijadikan oleh-oleh adalah brem padat. sedangkan brem cair hanya banyak terdapat di wilayah Bali dan Lombok. Namun, brem cair di kedua wilayah tersebut disalahgunakan. Masyarakat disana banyak yang menggunakan brem cair tersebut untuk mabuk. Hal ini disebabkan tingginya kadar alkohol yang tinggi pada brem cair tersebut. sehingga dengan adanya kejadian seperti itu, masyarakat menjadi resah dan bingung terkait kehalalan brem yang biasa mereka makan selama ini. Karena brem cair dapat memabukkan, dikhawatirkan bahwa hukumny adalah haram, sehingga masyarakat pun khawatir dengan status kehalalan brem padat, karena pada dasarnya brem padat pun terbentuk dari bahan baku yang sama.

Hasil penelitian Winarno et al (1983) menunjukkan bahwa zat kimia yang paling banyak terdapat dalam brem padat adalah gula, pati terlarut, dan asam laktat. Brem padat merupakan sumber gula yang baik. Di dalam 100 gram brem terkandung 65,18 g gula, sehingga rasanya manis dan sekaligus sebagai sumber energi yang baik. Brem cair dibuat seperti halnya pembuatan tape ketan selama 4 hari fermentasi. Cairan yang keluar dipisahkan dan tape dipres untuk diambil airnya yang belum menetes. Air tape yang dihasilkan dari proses fermentasi kurang lebih 50% dari berat ketan yang diolah. Sedangkan dari perasan ketan, diperoleh juga cairan sebanyak 50%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa brem padat itu baik untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan.
Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa minuman keras (khamr) adalah minuman yang mengandung alkohol satu persen atau lebih. Dari sinilah kekhawatiran akan kehalalan tape ketan itu muncul yaitu dari kadar alkoholnya yang tinggi. Hasil penelitian mengenai kadar alkohol tape selama fermentasi (proses pembuatan tape) diketahui bahwa, setelah 3 hari (dihitung dari mulai pembuatan, tepatnya sesudah beras ketan ditambah dengan ragi) kadar alkohol tape sudah lebih dari 3 persen.
Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya, “Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy).
Selain itu, Anton menuturkan secara ilmiah cairan asal pembuatan brem mengandung alkohol serta komponen padatan terlarut. Seperti gula-gula sederhana yang terdiri dari mono dan/atau disakarida, asam organik serta sorbitol. Sorbitol ini, kelak mampu memberikan rasa dingin di lidah tatkala konsumen mengonsumsi brem. Pada saat produsen memanaskan cairan tersebut, sebagian besar alkohol sudah pasti menguap. Dan yang tersisa adalah alkohol yang masih ikut bersama sisa air. Kadar air brem padat, jelasnya, yang diperdagangkan di bawah 15 persen. Dengan demikian, padatan yang dikonsumsi sebagai penganan yang disebut brem itu, mengandung sebagian besar padatan terlarut yaitu gula-gula sederhana, asam-asam organik dan sorbitol. Tak hanya itu, brem padat juga mengandung sejumlah kecil vitamin, air dan sedikit alkohol. 
Jadi jelaslah bahwa penetapan hukum brem padat dan brem cair ternyata berbeda satu sama lain. Brem padat tidak diharamkan karena tidak menimbulkan mabuk bagi orang yang mengonsumsinya, sedangkan brem cair dapat ditetapkan haram hukumnya, mengingat efek memabukkan yang ditimbulkan setelah mengonsumsi brem cair tersebut. sehingga sangatlah jelas bahwa brem cairlah yang haram untuk dikonsumsi, sedangkan brem padat tidak apa-apa jika dikonsumsi.
Alasan mengapa brem cair diharamkan karena Brem cair dibuat melalui proses fermentasi, dengan kandungan alkohol 3-10 persen, kadar alkohol dapat berubah-ubah selama penyimpanan. Kenaikan kadar alkohol terjadi akibat proses fermentasi yang terus berlangsung selama penyimpanan. Jangan disamakan antara tapai (tape dari singkong) dan air tape beras ketan dengan Brem Bali Cair. ada sebuah hujjah atau argument dari Rasulullah tentang hal proses fermentasi ini : “Minumlah sari buah itu selagi belum menjadi khamr”, kemudian sahabat bertanya: “Berapa lama ia menjadi khamr?”, Rasul menjawab: “Ia menjadi khamr dalam waktu 3 hari”. (HR Ahmad).


Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelasakan tentang hukum mengkonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”  Sehingga semakin jelaslah bahwa brem cair itu haram, sedangkan brem padat tidak haram (halal).

-sudah diterbitkan di Majalah Foodreview Kulinologi-

Minggu, 07 Juni 2015

KAJIAN HALAL ; Tape Halal atau Haram ?

       Indonesia merupakan negeri yang kaya akan budaya dan kuliner. Macam-macam daerah memiliki kuliner yang berbeda-beda dan ada pula kuliner yang sama namun memiliki nama yang berbeda pada setiap daerah. Salah satu kuliner yang pada dasarnya merupakan produk yang sama namun memiliki sebutan yang berbeda adalah tape. Tape merupakan makanan yang memiliki sebutan yang berbeda untuk beberapa wilayah di Indonesia. Di daerah Bandung, tape disebut dengan peuyeum, sedangkan di daerah Minang tape disebut tapai. Tapai atau peuyeum ini merupakan makanan yang sama, yaitu singkong (ketela) dan beras ketan yang difermentasi. Tapai yang berbahan beras ketan disebut juga dengan tape ketan, sedangkan yang berasal dari singkong disebut dengan tape singkong.

          Makanan ini banyak disenangi oleh masyarakat Indonesia karena memiliki aroma dan rasa yang khas. Cara pembuatannya pun relatif mudah dan murah. Tape singkong biasanya banyak digunakan untuk bahan campuran pada es campur atau es doger. Sedangkan tape ketan biasanya disajikan bersama dengan beras ketan putih yang sudah dimasak lalu ditumbuk (Uli). Tape ketan ini biasanya disajikan pada saat hari-hari spesial, contohnya pada acara hajatan. Banyak orang yang suka memakan tape ketan ini karena rasanya manis dan enak, tape ini juga mengeluarkan air dari hasil fermentasinya, sehingga air itu terasa manis. Namun, melihat masyarakat banyak yang menyukainya, maka saat ini banyak sekali para pedagang yang berkeliling menjual tape ketan beserta uli dengan berjalan kaki.

          Tape ketan dan tape uli bisa dibuat oleh siapa saja, asalkan mengetahui cara pembuatannya, dan tahu ragi jenis apa yang bisa ditambahkan untuk proses fermentasi dari singkong ataupun beras ketan tersebut. pembuatannya cukup dengan melakukan proses fermentasi terhadap bahan yang sudah dicuci hingga bersih, lalu tambahkan ragi pada bahan tersebut yaitu singkong dan tapai ketan hitam. Makanan ini merupakan makanan yang enak dan manis, sehingga banyak digemari. Namun, saat ini banyak isu yang mengatakan bahwa tapai itu “Haram”, karena tapai itu mengandung alkohol.

             Isu tersebut sempat membuat saya menjadi penasaran dan khawatir, apakah isu tersebut benar atau tidak. Lalu saya mencoba mencari tahu jawaban atas pernyataan tersebut, yang mengatakan bahwa tape itu haram, karena mengandung alkohol. Lalu pada saat saya mengikuti sebuah Training Of Trainer Ikatan Mahasiswa Peduli Halal, disitu saya mendapatkan jawabannya, bahwa pada dasarnya yang diharamkan untuk diminum adalah “Khamar” bukan alkohol. Dan larangan itu sangat jelas tertulis dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang mengatakan bahwa : “Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)

    Alkohol merupakan senyawa organik yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang berikatan dengan atom karbon (C). alkohol memiliki rumus umum yaitu R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil sedangkan Ar merupakan gugus aril.

         Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol dan ada beberapa senyawa lain seperti metanol, asetaldehida dan etilasetat yang didapat dari hasil fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Minuman beralkohol ini juga dapat terbentuk karena memang sengaja ditambahkan etanol dan/atau metanol, sehingga terbentuklah minuman beralkohol.

      Pada dasarnya alkohol yang terdapat didalam tape tidaklah haram, karena tidak semua bahan yang mengandung alkohol itu dapat memabukan, dan tidak semua yang memabukkan pasti mengandung alkohol. Sedangkan khamr adalah zat yang terkandung di dalam makanan atau minuman yang dikonsumsi oleh orang normal (bukan pemabuk), maka akan menimbulkan efek memabukkan. Sehingga segala sesuatu yang dapat memabukkan sudah pasti hukumnya “Haram”, meskipun tidak mengandung alkohol.

            Sehingga jika tape dikonsumsi masih dalam batas normal dan tidak menimbulkan rasa mabuk, maka tape itu tidak dapat dikatakan “haram”. Karena yang haram adalah yang dapat menimbulkan rasa mabuk. Karena menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tidak dijelaskan di dalam Alquran atau Hadits yang mengatakan bahwa minuman yang diharamkan adalah alkohol, melainkan yang diharamkan adalah Khamr.

           Minuman seperti bir, vodka, wiski, wine, sampanye, arak, sake dan rhum merupakan minuman yang tergolong ke dalam golongan khamr, karena minuman-minuman tersebut dapat memabukkan, sehingga hukum mengonsumsinya adalah “Haram”. Sedangkan tape walaupun mengandung alkohol, tapi tidak dapat dikatakan bahwa tape tersebut merupakan makanan yang “haram”, karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa sebanyak apapun  orang mengonsumsi tape, tidak akan menimbulkan rasa mabuk. Paling-paling efek samping yang terjadi adalah rasa panas di dalam perut dan diare. Dan sampai dengan saat ini tidak ada laporan yang mengatakan bahwa tape itu membuat orang mabuk. Sehingga tape tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan khamr. Jadi mengonsumsi tape tidaklah haram, melainkan halal. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan adanya Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal).

         Isu bahwa tape itu haram juga sama halnya dengan isu yang mengatakan bahwa durian dan buah pir pun haram karena mengandung alkohol. Namun durian dan buah pir tidak dapat menimbulkan rasa mabuk jika dikonsumsi berlebihan, hanya saja dapat menimbulkan rasa panas pada perut. Sehingga tape, durian dan buah pir tidak termasuk dalam golongan khamr, karena tidak memabukkan. Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Namun, jika kita mengonsumsi khamr baik sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. Karena dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi yang mengatakan bahwa “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).

           Jadi kita tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit apalagi banyak. Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.

    Tahukah anda, ada hadits yang mengatakan bahwa jangankan meminum khamr, memperjualbelikannya pun hukumnya haram. Sehingga siapapun yang berkaitan dengan jual beli khamr, maka mereka akan mendapatkan dosa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)

            Lalu dalam sebuah hadits riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah, dijelaskan bahwa ada 10 golongan orang yang mendapat dosa jika terlibat dalam proses jual beli khamr, seperti berikut ini : “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah).


        Jadi marilah kita mulai untuk lebih teliti dalam mengonsumsi makanan atau minuman, mengingat halal merupakan hal yang sangat perlu dan penting untuk dipertimbangkan, karena sesungguhnya Saad Ibnu Ubayyin memohon kepada Rasulullah SAW agar didoakan kepada Allah Swt agar doanya diterima (mustajab), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR. Tabrani).

KAJIAN HALAL ; Halal Haram Terkait Pangan

   Halal artinya dibenarkan. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal adalah suatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang dibolehkan untuk dikerjakan atau untuk dikonsumsi, dan didalamnya tidak mengandung unsur riba dan haram, dan cara mendapatkannya secara halal dijalan Allah Swt. Sebagai muslim, diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatanSegala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.

      Dalil yang menjelaskan tentang halal haram, adalah sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah ayat 88 : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang telah Allah berikan rezekinya kepadamu, bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman kepadanya.”

“ ... Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram..” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
      
    Saad Ibnu Ubayyin memohon kepada Rasulullah SAW agar didoakan kepada Allah Swt agar doanya diterima (mustajab), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR. Tabrani)

     Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a.    Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi,         susu, telor, dan lain-lain.
b.    Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang        halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka      menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c.    Halal karena proses / cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus             diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Ø  Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1)   Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2)   Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3)   Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.

Ø  Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :

1)   Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)   Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)   Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4)   Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).

Minuman
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1)   Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2)   Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.

Adapun minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.    Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.    Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.    Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.    Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Ciri - Ciri Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam

Ø  Ciri-ciri makanan halal :
a.      Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b.      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c.       Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d.      Binatang yang tidak diharamkan dalam al-Quran dan hadis.
e.      Binatang yang disembelih dengan nama ALLAH SWT.
f.        Makanan yang bersih.
g.      Tumbuh-tumbuhan(buahan dan sayuran).

Ø  Ciri-ciri minuman halal :
a.    Semua minuman yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b.    Semua minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c.    semua minuman yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Makanan haram adalah makanan yang memudaratkan kesehatan jasmani dan rohani. Jika makanan ini dapat menimbulkan mudarat bagi yang memakannya, maka makanan ini tidak baik jika dikonsumsi. Dan akan lebih baik jika dihindari untuk dikonsumsi.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 3, yang berbunyi :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik (al-munahiqoh), yang terpukul (al-mauqudzah), yang jatuh (al-mutaroddiyah), yang ditanduk (al-nathihah) dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala, ...”
“Dan janganlah kamu memakan  binatang-binatang yang tidak disebut namanya oleh Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah kefasikan.” (QS. Al- An’am : 121).



a)      Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1)  Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2)  Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3)  Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.

b)     Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3) Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman
4) Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang
5) Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar

Ø  Ciri-Ciri Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam :
1.        Merusakkan kewarasan akal.
2.        Memudaratkan kesehatan.
3.        Binatang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
4.        Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
5.        Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
6.        Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
7.        Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb. 

Jenis-jenis makanan yang AMAN untuk kita santap:
  1. Air minum murni yang belum tercampur atau tercemar bahan BTP.
  2. Air susu sapi, kambing, unta: susu murni, susu pasteurisasi (UHT), dll.
  3. Beras mentah (yang belum dimasak/diolah). Kalau sudah diolah mjd Special Fried Rice bisa mjd tidak halal (krn bisa saja ditambahi daging babi, lemak babi, daging ayam non-halal, sosis non-halal, dll.)
  4. Aneka sayuran mentah (vegetables, raw or frozen)
  5. Aneka buah-buahan
  6. Jus buah (fruit juice)
  7. Kentang (potato)
  8. Telur (egg)
  9. Ikan mentah (raw fish), disebut halal di QS. 5:96
  10. Selai (jam)
  11. Spaghetti
  12. Teh, kopi, dll

Jenis-jenis makanan yang HARUS DIWASPADAI:

 1. Bread atau roti tawar
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan vinegar haram (spirits vinegar atau wine vinegar). Kadang mereka juga menggunakan emulsifier yang tidak halal, seperti asam lemak (E471-476) dari babi.
Solusi : Cermati ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

2. Cuka (vinegar)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan bahan dasar khamr. Contohnya: spirit vinegar, wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, apple cider vinegar, dll.
Solusi : Cermati ingredients list.

3. Produk aneka cokelat
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr, asam lemak (termasuk emulsifier), dan atau gelatin yang tidak halal.
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

4. Aneka produk obat2an cair dan pil.
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr atau BTP haram.
Obat cair: sering menggunakan khamr (alcohol, ethanol, dll.)
Pil: sering menggunakan glycerine atau glycerol
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

5. Aneka produk masakan berbasis ikan.
Why:
Karena kadang mereka menggunakan khamr (ang ciu, peng ciu, arak mie, arak gentong, mirin, sake, dll) utk menghilangkan bau amis ikan sekaligus mempertahankan aroma ikannya.
Hati-hati dengan produk masakan berikut:
Chinese food, Japanese food (sushi, dll.), French food, dll
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

6. Kedai kebab dan restaurant yang mengaku halal.
Why:
Karena kadang mereka juga menyajikan masakan dgn olahan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi : Cermati lemari saji dan penampilan produk.



7. Keju (cheese). Hati-hati dengan edam
Why:
Karena seringkali dibuat menggunakan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Solusi : Hindari keju edam. Jika ada label halal, insya Allah aman.
8. Roti sandwich
Why:
Karena seringkali menggunakan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya, penampilan produknya, dan label suitability for vegetarian/vegan.

9. Bumbu instant (instant seasoning)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan ekstrak kaldu daging (ayam atau sapi) yang tidak disembelih secara syar’i, atau menggunakan MSG (MSG=mono natrium glutamate) yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

10. Mie instant (instant noodle)
Why:
Karena kadang produsennya menggunakan ekstrak daging (chicken/beef extract) yang tidak halal.
Solusi : Cermati ingredients list pada kemasan produk.

11. Minyak goreng (frying oils)
Why:
Karena kadang mereka menambahkan lemak/asam lemak hewan.
Solusi :
Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

12. Mentega (butter)
Why:
Karena kadang ditambahkan asam lemak atau emulsifier yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.



Jenis-jenis makanan yang HARUS DIHINDARI

1. Aneka produk turunan babi, seperti : daging, lemak, asam lemak, tulang, bulu, dll.

Daging: pork, bacon, ham, dll.
Daging babi olahan: pork-sausage, pork-salami, dll
Lemak: lard (lemak babi).
Asam lemak:
Tulang: pork/pig gelatine
Istilah khas lain: porcine (porcine pancreatic α-amylase, porcine insulin), swine (swine influenza), dll.

2. Aneka produk (yang menggunakan) daging hewan produksi non-halal butcher.

Meski itu daging ayam/sapi, namun kalau tidak disembelih secara syar’i hukumnya disamakan dengan bangkai. Oleh sebab itu, hindari berbagai produk yang menggunakan daging hewan produksi rumah potong hewan non-halal, seperti: ayam goreng (fried-chickens), kebab/burger, chicken tikka, pizza, barbecue (BBQ), beef salad, dll.
Why:
Karena seringkali proses penyembelihannya tidak syar’i. Mereka bukan ahlul kitab.
Kaum kafir (non-ahlul kitab) menyembelih hewan menurut rekomendasi dari Humane Slaughter Association (HFA) yang mensyaratkan proses pemingsanan sebelum hewan disembelih. Alih-alih membuat hewan tidak kesakitan (saat disembelih), ternyata justeru pemingsanan ini membuat hewan kesakitan luar biasa hingga menyebabkan hewan tersiksa (bahkan sebagian mati sebelum disembelih). Pemerintah Turkey melarang tegas proses stunning ini.

Tanya: Apakah boleh baca Basmallah kemudian menyantapnya?
Jawab: Tidak boleh. Mengapa? Karena dagingnya tidak disembelih secara syar’i. Jika daging disembelih secara syar’i namun kita tidak tahu apakah dibacakan Basmallah atau tidak, maka kita boleh membaca Basmallah lalu menyantapnya, sebagaimana hadist berikut:
Dari 'Aisyah ra., beliau berkata bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi SAW., “Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?” Beliau menjawab, “Bacalah Nama Allah padanya dan makanlah.” (HR. Bukhari).

3. Aneka produk khamr, apapun namanya (whisky, brandy, kirsch, spirits, wine, cognac, vodka, beer, liquor, scotch, champagne, tequila, rum, gin, cider, dll).

Why: Karena jelas-jelas diharamkan Allah (QS. 5:90).

4. Aneka permen kenyal (soft candy), marsh mallow, chocolate mallows, cokelat lunak, dll.

Why: Karena seringkali produk-produk tersebut dibuat menggunakan pig gelatine dan kita tidak bisa mengecek statusnya pada kemasan.

5. Es krim (ice cream).

Why:
Karena seringkali menggunakan bahan-bahan yang tidak halal, seperti: pig gelatine, rhum, emulsifier haram (pig-lecithin), lemak hewan, dll.

6. Aneka cake: roti tart, black-forest, dll.
Why: Karena seringkali dibuat menggunakan rhum yang termasuk dalam kategori khamr. Seringkali rhum ditambahkan sebagai: pelarut adonan, penguat aroma, dan sebagai bahan pengawet produk.

7. Black pudding.
Why: Karena produk ini dibuat menggunakan darah babi.

8. Aneka produk yang dikemas dengan kapsul, seperti: obat, vitamin, dll.
Why: Karena umumnya cangkang kapsul dibuat menggunakan pig-gelatine.

9. Krimer (creamer) dan aneka makanan yang menggunakan creamer.
Why: Karena dalam pembuatan krimer (pada tahap pemisahan keju dan whey) seringkali digunakan enzim. Jika enzim yg dipakai berasal dari hewan haram, maka haram pula produk krimer tersebut.

PENGECUALIAN BANGKAI YANG DIHALALKAN

Kecuali 3 jenis bangkai ini yang dihalalkan dimakan :
  • Ikan. karena termasuk hewan air yang halal bangkainya.
  • Belalang. Karena berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’
  • Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.



Kesimpulan

Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.