Minggu, 07 Juni 2015

KAJIAN HALAL ; Halal Haram Terkait Pangan

   Halal artinya dibenarkan. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Halal adalah suatu pekerjaan atau suatu jenis dari segala sesuatu yang dibolehkan untuk dikerjakan atau untuk dikonsumsi, dan didalamnya tidak mengandung unsur riba dan haram, dan cara mendapatkannya secara halal dijalan Allah Swt. Sebagai muslim, diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatanSegala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.

      Dalil yang menjelaskan tentang halal haram, adalah sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah ayat 88 : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang telah Allah berikan rezekinya kepadamu, bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman kepadanya.”

“ ... Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram..” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
      
    Saad Ibnu Ubayyin memohon kepada Rasulullah SAW agar didoakan kepada Allah Swt agar doanya diterima (mustajab), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu.” (HR. Tabrani)

     Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a.    Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi,         susu, telor, dan lain-lain.
b.    Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang        halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka      menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c.    Halal karena proses / cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus             diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Ø  Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1)   Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2)   Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3)   Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.

Ø  Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :

1)   Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2)   Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.
3)   Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4)   Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).

Minuman
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :
1)   Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.
2)   Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.

Adapun minuman yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.    Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.    Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.    Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.    Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Ciri - Ciri Makanan dan Minuman Halal Menurut Agama Islam

Ø  Ciri-ciri makanan halal :
a.      Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b.      Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c.       Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
d.      Binatang yang tidak diharamkan dalam al-Quran dan hadis.
e.      Binatang yang disembelih dengan nama ALLAH SWT.
f.        Makanan yang bersih.
g.      Tumbuh-tumbuhan(buahan dan sayuran).

Ø  Ciri-ciri minuman halal :
a.    Semua minuman yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
b.    Semua minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
c.    semua minuman yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Makanan haram adalah makanan yang memudaratkan kesehatan jasmani dan rohani. Jika makanan ini dapat menimbulkan mudarat bagi yang memakannya, maka makanan ini tidak baik jika dikonsumsi. Dan akan lebih baik jika dihindari untuk dikonsumsi.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 3, yang berbunyi :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik (al-munahiqoh), yang terpukul (al-mauqudzah), yang jatuh (al-mutaroddiyah), yang ditanduk (al-nathihah) dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala, ...”
“Dan janganlah kamu memakan  binatang-binatang yang tidak disebut namanya oleh Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah kefasikan.” (QS. Al- An’am : 121).



a)      Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
1)  Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.
2)  Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
3)  Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.

b)     Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
3) Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman
4) Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang
5) Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar

Ø  Ciri-Ciri Makanan dan Minuman Haram Menurut Agama Islam :
1.        Merusakkan kewarasan akal.
2.        Memudaratkan kesehatan.
3.        Binatang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
4.        Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
5.        Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
6.        Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
7.        Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb. 

Jenis-jenis makanan yang AMAN untuk kita santap:
  1. Air minum murni yang belum tercampur atau tercemar bahan BTP.
  2. Air susu sapi, kambing, unta: susu murni, susu pasteurisasi (UHT), dll.
  3. Beras mentah (yang belum dimasak/diolah). Kalau sudah diolah mjd Special Fried Rice bisa mjd tidak halal (krn bisa saja ditambahi daging babi, lemak babi, daging ayam non-halal, sosis non-halal, dll.)
  4. Aneka sayuran mentah (vegetables, raw or frozen)
  5. Aneka buah-buahan
  6. Jus buah (fruit juice)
  7. Kentang (potato)
  8. Telur (egg)
  9. Ikan mentah (raw fish), disebut halal di QS. 5:96
  10. Selai (jam)
  11. Spaghetti
  12. Teh, kopi, dll

Jenis-jenis makanan yang HARUS DIWASPADAI:

 1. Bread atau roti tawar
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan vinegar haram (spirits vinegar atau wine vinegar). Kadang mereka juga menggunakan emulsifier yang tidak halal, seperti asam lemak (E471-476) dari babi.
Solusi : Cermati ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

2. Cuka (vinegar)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan bahan dasar khamr. Contohnya: spirit vinegar, wine vinegar, rice vinegar, balsamic vinegar, apple cider vinegar, dll.
Solusi : Cermati ingredients list.

3. Produk aneka cokelat
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr, asam lemak (termasuk emulsifier), dan atau gelatin yang tidak halal.
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

4. Aneka produk obat2an cair dan pil.
Why:
Karena kadang mereka juga menggunakan khamr atau BTP haram.
Obat cair: sering menggunakan khamr (alcohol, ethanol, dll.)
Pil: sering menggunakan glycerine atau glycerol
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

5. Aneka produk masakan berbasis ikan.
Why:
Karena kadang mereka menggunakan khamr (ang ciu, peng ciu, arak mie, arak gentong, mirin, sake, dll) utk menghilangkan bau amis ikan sekaligus mempertahankan aroma ikannya.
Hati-hati dengan produk masakan berikut:
Chinese food, Japanese food (sushi, dll.), French food, dll
Solusi : Cermati ingredient list pada label yang tertera di kemasan.

6. Kedai kebab dan restaurant yang mengaku halal.
Why:
Karena kadang mereka juga menyajikan masakan dgn olahan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi : Cermati lemari saji dan penampilan produk.



7. Keju (cheese). Hati-hati dengan edam
Why:
Karena seringkali dibuat menggunakan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Solusi : Hindari keju edam. Jika ada label halal, insya Allah aman.
8. Roti sandwich
Why:
Karena seringkali menggunakan daging babi (ham) dan atau daging ayam yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya, penampilan produknya, dan label suitability for vegetarian/vegan.

9. Bumbu instant (instant seasoning)
Why:
Karena kadang mereka menggunakan ekstrak kaldu daging (ayam atau sapi) yang tidak disembelih secara syar’i, atau menggunakan MSG (MSG=mono natrium glutamate) yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

10. Mie instant (instant noodle)
Why:
Karena kadang produsennya menggunakan ekstrak daging (chicken/beef extract) yang tidak halal.
Solusi : Cermati ingredients list pada kemasan produk.

11. Minyak goreng (frying oils)
Why:
Karena kadang mereka menambahkan lemak/asam lemak hewan.
Solusi :
Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.

12. Mentega (butter)
Why:
Karena kadang ditambahkan asam lemak atau emulsifier yang tidak halal.
Solusi : Cermati bahan bakunya pada ingredients list dan label suitability for vegetarian/vegan.



Jenis-jenis makanan yang HARUS DIHINDARI

1. Aneka produk turunan babi, seperti : daging, lemak, asam lemak, tulang, bulu, dll.

Daging: pork, bacon, ham, dll.
Daging babi olahan: pork-sausage, pork-salami, dll
Lemak: lard (lemak babi).
Asam lemak:
Tulang: pork/pig gelatine
Istilah khas lain: porcine (porcine pancreatic α-amylase, porcine insulin), swine (swine influenza), dll.

2. Aneka produk (yang menggunakan) daging hewan produksi non-halal butcher.

Meski itu daging ayam/sapi, namun kalau tidak disembelih secara syar’i hukumnya disamakan dengan bangkai. Oleh sebab itu, hindari berbagai produk yang menggunakan daging hewan produksi rumah potong hewan non-halal, seperti: ayam goreng (fried-chickens), kebab/burger, chicken tikka, pizza, barbecue (BBQ), beef salad, dll.
Why:
Karena seringkali proses penyembelihannya tidak syar’i. Mereka bukan ahlul kitab.
Kaum kafir (non-ahlul kitab) menyembelih hewan menurut rekomendasi dari Humane Slaughter Association (HFA) yang mensyaratkan proses pemingsanan sebelum hewan disembelih. Alih-alih membuat hewan tidak kesakitan (saat disembelih), ternyata justeru pemingsanan ini membuat hewan kesakitan luar biasa hingga menyebabkan hewan tersiksa (bahkan sebagian mati sebelum disembelih). Pemerintah Turkey melarang tegas proses stunning ini.

Tanya: Apakah boleh baca Basmallah kemudian menyantapnya?
Jawab: Tidak boleh. Mengapa? Karena dagingnya tidak disembelih secara syar’i. Jika daging disembelih secara syar’i namun kita tidak tahu apakah dibacakan Basmallah atau tidak, maka kita boleh membaca Basmallah lalu menyantapnya, sebagaimana hadist berikut:
Dari 'Aisyah ra., beliau berkata bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi SAW., “Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?” Beliau menjawab, “Bacalah Nama Allah padanya dan makanlah.” (HR. Bukhari).

3. Aneka produk khamr, apapun namanya (whisky, brandy, kirsch, spirits, wine, cognac, vodka, beer, liquor, scotch, champagne, tequila, rum, gin, cider, dll).

Why: Karena jelas-jelas diharamkan Allah (QS. 5:90).

4. Aneka permen kenyal (soft candy), marsh mallow, chocolate mallows, cokelat lunak, dll.

Why: Karena seringkali produk-produk tersebut dibuat menggunakan pig gelatine dan kita tidak bisa mengecek statusnya pada kemasan.

5. Es krim (ice cream).

Why:
Karena seringkali menggunakan bahan-bahan yang tidak halal, seperti: pig gelatine, rhum, emulsifier haram (pig-lecithin), lemak hewan, dll.

6. Aneka cake: roti tart, black-forest, dll.
Why: Karena seringkali dibuat menggunakan rhum yang termasuk dalam kategori khamr. Seringkali rhum ditambahkan sebagai: pelarut adonan, penguat aroma, dan sebagai bahan pengawet produk.

7. Black pudding.
Why: Karena produk ini dibuat menggunakan darah babi.

8. Aneka produk yang dikemas dengan kapsul, seperti: obat, vitamin, dll.
Why: Karena umumnya cangkang kapsul dibuat menggunakan pig-gelatine.

9. Krimer (creamer) dan aneka makanan yang menggunakan creamer.
Why: Karena dalam pembuatan krimer (pada tahap pemisahan keju dan whey) seringkali digunakan enzim. Jika enzim yg dipakai berasal dari hewan haram, maka haram pula produk krimer tersebut.

PENGECUALIAN BANGKAI YANG DIHALALKAN

Kecuali 3 jenis bangkai ini yang dihalalkan dimakan :
  • Ikan. karena termasuk hewan air yang halal bangkainya.
  • Belalang. Karena berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’
  • Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.



Kesimpulan

Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan sampai ada dalil yang melarangnya. Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Ada banyak ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang makanan halal dan makanan haram, namun tentu saja tidak dapat kami tampilkan semua, di antaranya sebagaimana yang telah kami uraian dalam pembahasan di atas.
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah meskipun jumlahnya sedikit. Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar